Semoga dengan syarat kali ini merupakan syarat terakhir untuk mencairkan dana sertifikasi guru guru dilingkungan Departemen agama. Sehingga kinerja para guru kita terus dapat mengkonsentrasikan diri untuk belajar dan mengajar.
Berulangkali persayaratan sertifikasi dikumpulkan sehingga fotocopy sertifikat yang telah dilegalisir di Perguruan Tinggi mau habis. Hal ini menunjukkan bahwa persyaratan yang dikumpulkan sebelumnya tidak berarti sama sekali. Bagaimana kinerjnya ?
Minggu, 29 Maret 2009
Jumat, 27 Maret 2009
Langganan:
Postingan (Atom)