KEMENTERIAN AGAMA R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
JL. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta
Telepon : 3811810, 3811642,3811654, 3812216, 3812679, 3851220
Nomor : DT.I.III/PP.04/52/2010 Jakarta, 15 Maret 2010
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Edaran Beasiswa Santri Pondok Pesantren dari
Kementerian Wakaf Republik Arab Syria
Kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama RI
Cq. Kepala Bidang Pekapontren/TOS
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Menunjuk Berita Faksimil dari Duta Besar RI Damaskus Nomor BB-008/DAMASKUS/I/10, tanggal 7 Januari 2010, Perihal Beasiswa Santri Pondok Pesantren dari Kementerian Wakaf Republik Arab Syria dan menindaklanjuti hasil pertemuan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan Direktur Al-Ma’had Ad-Dauli al-‘Ulumi Asy-Syari’ati wal Arabiyati, Kementerian Wakaf Republik Arab Syria, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tahun 2010, Dr. Fareed Al-Khateeb, Direktur Ma’had Internasional untuk Ilmu Agama Islam dan Bahasa Arab (Al-Ma’had ad-Dauli Lil Ulumis-Syari’iyah wal ‘Arabiyah) memberikan beasiswa sebanyak 20 orang pelajar Indonesia untuk mendalami Ilmu Agama Islam dan Bahasa Arab di lembaga tersebut (non degree).
2. Sistem pembelajaran pada (Ma’had Internasional untuk Ilmu Agama Islam dan Bahasa Arab) Al-Ma’had ad-Dauli Lil Ulumis-Syari’iyah wal ‘Arabiyah, adalah:
a. Lama pendidikan 4 tahun;
b. Sistem pembelajaran dilakukan pada pagi dan sore hari;
c. Pelajar diharuskan hadir mengikuti pelajaran 100 % pada setiap semester, kecuali ketidakhadiran dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang disahkan atau sebab yang dapat diterima oleh Bagian Administrasi Ma’had;
d. Ujian teori dan praktek dilakukan pada setiap akhir semester;
e. Tahun Ajaran Ma’had dimulai pada minggu pertama bulan September hingga minggu terakhir bulan Mei;
f. Pendaftaran setiap tahunnya ditutup pada tanggal 16 Agustus;
g. Liburan yaitu setiap hari Jum’at dan Sabtu, juga pada Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Hijriyah dan hari-hari libur nasional lainnya.
3. Berkas dokumen para santri yang berminat dan memenuhi syarat harus sudah diterima pihak Ma’had Internasional untuk Ilmu Agama Islam dan Bahasa Arab (Al-Ma’hadud-Dauli Lil Ulumis-Syari’iyah wal ‘Arabiyah) pada bulan April 2010.
4. Ketentuan lainnya:
a. Para pelajar tidak dipungut biaya perkuliahan;
b. Para pelajar yang diterima akan mendapatkan uang saku per bulan;
c. Para pelajar yang dinyatakan lulus seleksi harus membayar uang jaminan sebesar USD.75 (tujuh puluh lima US Dollar) selama menempuh pendidikan dan akan dikembalikan setelah pelajar tersebut lulus dari Ma’had dimaksud.
5. Ijazah Ma’had Internasional untuk Ilmu Agama Islam dan Bahasa Arab (Al-Ma’hadud-Dauli Lil Ulumis-Syari’iyah wal ‘Arabiyah) memberikan hak kepada pemiliknya untuk melaksanakan tugas-tugas keagamaan, dan atau untuk melanjutkan ke tingkat universitas sesuai peraturan yang berlaku pada perguruan tinggi/universitas dimaksud.
6. Adapun Persyaratan Penerimaan Pelajar tersebut adalah:
a. Calon peserta akan diuji secara lisan dan teori oleh Tim yang dibentuk oleh Kementerian Wakaf Republik Arab Syria;
b. Memiliki sekurang-kurangnya ijazah Pendidikan Diniyah Menengah Pertama, sederajat dengan Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) atau Pendidikan Diniyah Menengah Atas, sederajat dengan Madrasah Aliyah (MA)/Kulliyyatul Mu’allimin/SMA dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab serta telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. Memiliki Paspor (Copy Paspor agar diterjemahkan ke dalam bahasa Arab);
d. Berusia antara 15 – 20 tahun;
e. Memiliki persetujuan dari Keduataan Negara pelajar dimaksud, atau dari pihak/lembaga negara pelajar yang ada kesepakatan dengan Syria;
f. Memiliki surat keterangan kesehatan bebas dari penyakit menular dari badan/pihak yang telah ditunjuk oleh Kementerian Wakaf Republik Arab Syria;
g. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari pihak negara pelajar (Kedutaan);
h. Berjanji mematuhi peraturan Ma’had dan peraturan yang berlaku di Republik Arab Syria, yang apabila melanggar akan dikenakan sanksi.
Selanjutnya diharapkan kiranya Saudara Kanwil Kementerian Agama Cq. Kepala Bidang Pekapotren dapat menyebarluaskan informasi tersebut di lingkungan pondok pesantren yang ada di wilayah setempat. Kami mengharapkan dokumen para peminat telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Jakarta selambat-lambatnya tanggal 05 April 2010 untuk seleksi berkas yang dilakukan oleh pihak Al-Ma’had Ad-Dauli al-‘Ulumi Asy-Syari’ati wal Arabiyati.
Demikian, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren,
TTD
Drs. H. Choirul Fuad Yusuf, SS., MA.
NIP. 19571213198503 1 002
Tembusan Yth:
1. Dirjen Pendikan Islam Kementerian Agama R.I;
2. Duta Besar RI Damaskus;
3. Duta Besar Republik Arab Syria, di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar