MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MODEL SELONG
             Jalan Selaparang  Gelang-Sukamulia  Selong Lombok Timur (0376) 22324 
TATA  TERTIB SISWA DAN SISWI MTs.NEGERI MODEL SELONG
A. KETENTUAN  UMUM 
1. Siswa/siswi wajib menjunjung tinggi nilai Agama,Pancasila dan UUD 1945 dan  
        Nama Baik Madrasah .
2. Siswa/siswi   telah berada di lingkungan Madrasah paling lambat 5 (lima) 
        menit sebelum jam 07.00 wita.
3. Siswa/siswi yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk Madrasah  dan 
        mengikuti pelajaran kecuali mendapat izin dari pihak madrasah.
4. Siswa/siswi yang tidak masuk madrasah karena alasan sakit atau alasan 
        lainnya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/wali 
        siswa dan  melampirkan surat keterangan dokter.
5. Siswa/siswi yang tidak masuk 3 (Tiga) hari berturut turut tanpa keterangan 
        akan dikenakan sanksi sesuai yang telah ditetapkan oleh Madrasah 
6. Setiap hari Senin siswa/siswi  diwajibkan  mengikuti upacara bendera mulai  
        pukul 07.00 wita hingga selesai dengan memakai pakaian seragam lengkap 
        sesuai ketentuan Madrasah.
7. Setiap siswa/siswi diharuskan  mengikuti maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler 
        yang telah ditetapkan Madrasah
8. Setiap Hari Jumat siswa/siswi  diwajibkan mengikuti yasinan,zikir ,doa dan  
        pidato empat bahasa serta sholat dhuha mulai pukul 07.00 s/d 08.00 
9. Siswa/siswi wajib mengikuti shalat dzuhur berjamaah sesuai  jadwal yang 
        telah ditetapkan Madrasah
B. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1.  Siswa/siswi diwajibkan berdoa dan dilanjutkan dengan membaca Al Quran’an    
        mulai pukul 07.00- 07.15.wita setiap hari  kecuali hari Senin dan Jumat.
2. Siswa/siswi wajib mengucapkan salam pada saat guru memasuki kelas .
3. Setiap pergantian jam pelajaran siswa/siswi  harus tetap berada di ruang 
        kelas  menunggu  jam pelajaran berikutnya , apabila 5 menit  guru mata  
        pelajaran belum masuk kelas ,pengurus kelas wajib mencari   di ruang guru
4. Setiap siswa/siswi yang akan memasuki ruang guru atau ruang TU  harus  
        meminta izin pada guru atau pegawai.
5. Apabila siswa/siswi meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran berlangsung 
        karena suatu kepentingan, harus meminta izin terlebih dahulu pada guru yang 
        sedang mengajar.
6. Pengurus kelas harus menyiapkan keperluan kelas sebelum pelajaran dimulai 
        serta menjaga semua inventaris kelas .
7. Selama waktu istirahat siswa/siswi tidak diperkenankan berada di dalam ruang 
        kelas.
8. Siswa/siswi diwajibkan menjaga dan memelihara ketertiban,kebersihan dan 
        kenyamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
9. Siswa/siswi wajib saling tegur  dan mengucapkan salam  sesama teman dan 
        menjabat tangan apabila bertemu dengan guru / karyawan Madrasah didalam atau 
        diluar lingkungan Madrasah.
10. siswa/siswi dianjurkan berinfak setiap hari Jumat  .
C. KERAPIAN DAN PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
1. Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam sesuai dengan model,bentuk dan 
        warna pada waktu yang telah ditentukan oleh Madrasah  :
a. Hari senin dan Selasa  : pakaian seragam putih putih lengkap atribut,dan 
        khusus pada saat mengikuti upacara bendera menggunakan dasi dan topi.
b. Rabu dan  Kamis  : Pakaian seragam Pramuka lengkap.
c. Jumat dan Sabtu  : Pakaian Seragam Batik Madrasah ,khusus hari Jumat 
        siswa  memakai peci hitam  dan siswi menggunakan pakaian sholat dan membawa 
        Alquran  selama mengikuti kegiatan Imtaq.
2. Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam olahraga  selama mengikuti  
        pelajaran olahraga.
3. Siswa/siswi diwajibkan memakai lambang sekolah,lambang kelas , sepatu dan 
        Ikat pinggang sesuai dengan ketentuan Madrasah.
4. Pakaian seragam harus dimasukkan kedalam celana (khusus Putra)
5. Rambut siswa harus pendek dan rapi disemua bagian kepala (panjang rata rata 
        3 cm ) dan untuk putri dilarang mewarnai /mengecat rambut.
D. LARANGAN 
1. Siswa/siswi dilarang keluar lingkungan Madrasah tanpa seizin  Pihak Madrasah 
        mulai awal hingga berahirnya proses pembelajaran .
2. Siswa/siswi dilarang membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan 
        madrasah dan merusak segala bentuk inventaris termasuk tanaman atau taman 
        Madrasah
3. Siswa/siswi dilarang membawa dan mengendarai sepeda motor
4. Siswa/siswi dilarang menggunakan  perhiasan atau aksesories selain 
        aksesories yang telah ditentukan Madrasah.
5. Siswa/siswi dilarang mencoret  coret dinding,meja,kursi,WC,pakaian 
        seragam,topi maupun apa saja yang dapat menggangu kenyaman dan keindahan 
         diri pribadi dan Madrasah
6. Siswa/siswi dilarang mengeluarkan kata kata kasar , mengumpat, mengancam, 
        berteriak atau kata kata yang tidak sesenonoh lainnya yang menyebabkan orang 
        lain tersinggung atau sakit hati.
7. Siswa /siswi dilarang  membawa HP,Senjata Tajam,senjata api atau senjata 
        yang lainnya yang dpat mencelakai orang ,baik di dalam maupun di luar 
        lingkungan Madrasah.
8. Siswa/siswi dilarang membawa atau merokok,membawa, atau meminum minuman 
        keras, membawa,mengedarkan dan memakai  Narkoba atau sejenisnya  baik 
        didalam dan luar lingkungan Madrasah.
9. Dilarang menyimpan ,membawa ,menonton atau membaca buku bacaan dan media 
        lainnya  yang berbau pornografi dan Anarkis   serta bertentangan dengan 
        norma Susila,Agama dan Moral baik di dalam maupun di luar Lingkungan 
        Madrasah.
10. Siswa/siswi dilarang melakukan pergaulan bebas atau hubungan intim baik 
        didalam sekolah maupun di luar sekolah.
11. Siswa/siswi dilarang membuat keterangan palsu dan  dilarang meninggalkan 
        lingkungan Madrasah  sebelum berakhirnya jam pelajaran .
12. Dilarang keluar masuk lingkungan madrasah selain melalui pintu gerbang 
13. Selama berstatus siswa/siswi dilarang melakukan pernikahan .
E. SANKSI
Apabila siswa/siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :
1. Sanksi langsung berupa teguran/peringatan lisan  dan hukuman lainnya yang 
        dianggap perlu 
2. Teguran / peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua/wali siswa
3. Diberhentikan sementara/skorsing
4. Dikeluarkan secara hormat atau tidak hormat dari Madrasah.
5. Siswa/siswi yang melakukan pernikahan selama berstatus siswa maka akan 
        dikenakan denda sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komite dan pihak 
        Madrasah .
6. Siswa/siswi yang terlibat  dalam pelanggaran berat berupa tindakan 
        Kriminal,Tawuran,Miras dan Narkoba serta perbuatan amoral lainnya akan 
        langsung diberhentikan dari Madrasah.
F. PENUTUP
1. Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam tata tertib ini maka akan 
        dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
2. Tata tertib ini berlaku untuk semua siswa dan siswi MTsN Model selong sejak  
        tanggal ditetapkan .
                             Ditetapkan di : Selong
                             Tanggal  :.2 Januari 2011
                             Kepala  Madrasah
                              H.MAHRUP. S.Ag.MPd.
                               Nip. 195812201991031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar