Selasa, 12 April 2011

Tata Tertib Siswa /Siswi MTsN Model selong

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MODEL SELONG
Jalan Selaparang Gelang-Sukamulia Selong Lombok Timur (0376) 22324

TATA TERTIB SISWA DAN SISWI MTs.NEGERI MODEL SELONG
A. KETENTUAN UMUM
1. Siswa/siswi wajib menjunjung tinggi nilai Agama,Pancasila dan UUD 1945 dan
Nama Baik Madrasah .
2. Siswa/siswi telah berada di lingkungan Madrasah paling lambat 5 (lima)
menit sebelum jam 07.00 wita.
3. Siswa/siswi yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk Madrasah dan
mengikuti pelajaran kecuali mendapat izin dari pihak madrasah.
4. Siswa/siswi yang tidak masuk madrasah karena alasan sakit atau alasan
lainnya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/wali
siswa dan melampirkan surat keterangan dokter.
5. Siswa/siswi yang tidak masuk 3 (Tiga) hari berturut turut tanpa keterangan
akan dikenakan sanksi sesuai yang telah ditetapkan oleh Madrasah
6. Setiap hari Senin siswa/siswi diwajibkan mengikuti upacara bendera mulai
pukul 07.00 wita hingga selesai dengan memakai pakaian seragam lengkap
sesuai ketentuan Madrasah.
7. Setiap siswa/siswi diharuskan mengikuti maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler
yang telah ditetapkan Madrasah
8. Setiap Hari Jumat siswa/siswi diwajibkan mengikuti yasinan,zikir ,doa dan
pidato empat bahasa serta sholat dhuha mulai pukul 07.00 s/d 08.00
9. Siswa/siswi wajib mengikuti shalat dzuhur berjamaah sesuai jadwal yang
telah ditetapkan Madrasah
B. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1. Siswa/siswi diwajibkan berdoa dan dilanjutkan dengan membaca Al Quran’an
mulai pukul 07.00- 07.15.wita setiap hari kecuali hari Senin dan Jumat.
2. Siswa/siswi wajib mengucapkan salam pada saat guru memasuki kelas .
3. Setiap pergantian jam pelajaran siswa/siswi harus tetap berada di ruang
kelas menunggu jam pelajaran berikutnya , apabila 5 menit guru mata
pelajaran belum masuk kelas ,pengurus kelas wajib mencari di ruang guru
4. Setiap siswa/siswi yang akan memasuki ruang guru atau ruang TU harus
meminta izin pada guru atau pegawai.
5. Apabila siswa/siswi meninggalkan kelas pada saat jam pelajaran berlangsung
karena suatu kepentingan, harus meminta izin terlebih dahulu pada guru yang
sedang mengajar.
6. Pengurus kelas harus menyiapkan keperluan kelas sebelum pelajaran dimulai
serta menjaga semua inventaris kelas .
7. Selama waktu istirahat siswa/siswi tidak diperkenankan berada di dalam ruang
kelas.
8. Siswa/siswi diwajibkan menjaga dan memelihara ketertiban,kebersihan dan
kenyamanan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
9. Siswa/siswi wajib saling tegur dan mengucapkan salam sesama teman dan
menjabat tangan apabila bertemu dengan guru / karyawan Madrasah didalam atau
diluar lingkungan Madrasah.
10. siswa/siswi dianjurkan berinfak setiap hari Jumat .
C. KERAPIAN DAN PAKAIAN SERAGAM MADRASAH
1. Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam sesuai dengan model,bentuk dan
warna pada waktu yang telah ditentukan oleh Madrasah :
a. Hari senin dan Selasa : pakaian seragam putih putih lengkap atribut,dan
khusus pada saat mengikuti upacara bendera menggunakan dasi dan topi.
b. Rabu dan Kamis : Pakaian seragam Pramuka lengkap.
c. Jumat dan Sabtu : Pakaian Seragam Batik Madrasah ,khusus hari Jumat
siswa memakai peci hitam dan siswi menggunakan pakaian sholat dan membawa
Alquran selama mengikuti kegiatan Imtaq.
2. Siswa/siswi wajib memakai pakaian seragam olahraga selama mengikuti
pelajaran olahraga.
3. Siswa/siswi diwajibkan memakai lambang sekolah,lambang kelas , sepatu dan
Ikat pinggang sesuai dengan ketentuan Madrasah.
4. Pakaian seragam harus dimasukkan kedalam celana (khusus Putra)
5. Rambut siswa harus pendek dan rapi disemua bagian kepala (panjang rata rata
3 cm ) dan untuk putri dilarang mewarnai /mengecat rambut.
D. LARANGAN
1. Siswa/siswi dilarang keluar lingkungan Madrasah tanpa seizin Pihak Madrasah
mulai awal hingga berahirnya proses pembelajaran .
2. Siswa/siswi dilarang membuang sampah sembarangan, mengotori lingkungan
madrasah dan merusak segala bentuk inventaris termasuk tanaman atau taman
Madrasah
3. Siswa/siswi dilarang membawa dan mengendarai sepeda motor
4. Siswa/siswi dilarang menggunakan perhiasan atau aksesories selain
aksesories yang telah ditentukan Madrasah.
5. Siswa/siswi dilarang mencoret coret dinding,meja,kursi,WC,pakaian
seragam,topi maupun apa saja yang dapat menggangu kenyaman dan keindahan
diri pribadi dan Madrasah
6. Siswa/siswi dilarang mengeluarkan kata kata kasar , mengumpat, mengancam,
berteriak atau kata kata yang tidak sesenonoh lainnya yang menyebabkan orang
lain tersinggung atau sakit hati.
7. Siswa /siswi dilarang membawa HP,Senjata Tajam,senjata api atau senjata
yang lainnya yang dpat mencelakai orang ,baik di dalam maupun di luar
lingkungan Madrasah.
8. Siswa/siswi dilarang membawa atau merokok,membawa, atau meminum minuman
keras, membawa,mengedarkan dan memakai Narkoba atau sejenisnya baik
didalam dan luar lingkungan Madrasah.
9. Dilarang menyimpan ,membawa ,menonton atau membaca buku bacaan dan media
lainnya yang berbau pornografi dan Anarkis serta bertentangan dengan
norma Susila,Agama dan Moral baik di dalam maupun di luar Lingkungan
Madrasah.
10. Siswa/siswi dilarang melakukan pergaulan bebas atau hubungan intim baik
didalam sekolah maupun di luar sekolah.
11. Siswa/siswi dilarang membuat keterangan palsu dan dilarang meninggalkan
lingkungan Madrasah sebelum berakhirnya jam pelajaran .
12. Dilarang keluar masuk lingkungan madrasah selain melalui pintu gerbang
13. Selama berstatus siswa/siswi dilarang melakukan pernikahan .
E. SANKSI
Apabila siswa/siswi melanggar tata tertib yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi :
1. Sanksi langsung berupa teguran/peringatan lisan dan hukuman lainnya yang
dianggap perlu
2. Teguran / peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua/wali siswa
3. Diberhentikan sementara/skorsing
4. Dikeluarkan secara hormat atau tidak hormat dari Madrasah.
5. Siswa/siswi yang melakukan pernikahan selama berstatus siswa maka akan
dikenakan denda sesuai peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komite dan pihak
Madrasah .
6. Siswa/siswi yang terlibat dalam pelanggaran berat berupa tindakan
Kriminal,Tawuran,Miras dan Narkoba serta perbuatan amoral lainnya akan
langsung diberhentikan dari Madrasah.
F. PENUTUP
1. Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam tata tertib ini maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
2. Tata tertib ini berlaku untuk semua siswa dan siswi MTsN Model selong sejak
tanggal ditetapkan .
Ditetapkan di : Selong
Tanggal :.2 Januari 2011
Kepala Madrasah



H.MAHRUP. S.Ag.MPd.
Nip. 195812201991031001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar